Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas Pada Anak Usia Dini (PAUD) Sebagai Cikal Bakal Membangun Bangsa Yang Berbudaya Tertib Berlalu Lintas

Post :   |   20 Desember 2017   |   13:17 WIB   |   Dilihat 10498 kali

Kondisi lalu lintas di Indonesia saat ini menunjukkan keadaaan yang sangat memprihatinkan, hal ini ditunjukkan dengan tingkat pelanggaran yang sangat tinggi, baik itu dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat maupun pengemudi kendaran roda dua, contoh pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengemudi kendaraan di Indonesia seperti :

 

Tingkat pelanggaran dimaksud dapat ditunjukkan pada data pelanggaran lalu lintas selama operasi zebra tahun 2016 yang dilakukan oleh pihak kepolisian Jawa Barat sebagai berikut : tingkat pelanggaran lalu lintas  di wilyah hukum Polda Jawa Barat selama bulan Januar-November 2016 mengalami lonjakan  sebesar 100 % dengan jumlah pelanggaran yang ditindak mencapai 136.163 pelanggaran dari  68.048 pelanggara pada tahun 2015.   Dari jumlah pelanggaran lalu lintas itu, didapatkan 116.201 surat tilang pada tahun 2016 dari 64.485 surat tilang pada tahun sebelummnya. Jumlah surat tilang yang dikeluarkan pada tahun 2016 terdiri dari 99.755 tilang untuk sepeda motor, 10.181 surat tilang untuk mobil peumpang, 1.007 surat tilang untuk bis, 9.949 surat tilang untuk mobil barang serta 309 surat tilang untuk kendaraan khusus. 

Dari jumlah prosentase pelanggaran tersebut terbagi menjadi : 27.726 pelanggaran lalu lintas dilakukan pelajar atau mahasiswa, 67.170 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pegawai swasta dan sebanyak 3.094 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh PNS

Berdasarkan data tersebut diatas prosentase pelanggaran yanhg dilakukan oleh pengemudi berusia produktif sangat besar yaitu  60,46 % hal ini menunjukan bahwa sebagian besar pelaku pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh orang dewasa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Menyikapi hal tersebut diatas,  sudah selayaknya pendidikan tertib berlalu lintas harus dilakukan semenjak usia dini yaitu melalui penyisipan pendidikan tertib berlalu lintas pada kurikulum penyelenggaran pendidikan usia dini (PAUD)/TK. Pengenalan bagaimana tertib berlalu lintas di jalan raya perlu lebih dikenalkan pada anak usia dini, dikarenakan pada anak usia dini tersebut daya ingatnya terhadap pelajaran yang diberikan lebih cepat diingat dan diresapi, atau dengan kata lain ada pepatah yang mengatakan bahwa “ Belajar diwaktu kecil seperti melukis diatas batu, sedangkan belajar di waktu besar bagaikan melukis diatas air”    

Dari peribahasa itu terkandung arti bahwa pendidikan yang dilakukan sejek kecil selalu diingat dan membekas di kepala, lain dengan belajar di waktu dewasa lebih cepat lupa

Untuk itu pendidikan pengenalan budaya tertib berlalu lintas perlu dikakukan melalui penyisipan kurikulum tertib berlalu lintas pada kurikulum pendidikan usia dini (PAUD)/TK, dengan memasukkan kurikulum tertib berlalu lintas  berarti sudah ikut mensukseskan program Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Kita Joko Widodo. 

(Hari Winarno, SE, Msi)