Pengendara Ranmor Harus Perhatikan RHK
Post : | 18 Desember 2017 | 08:53 WIB | Dilihat 8154 kali
Pengaturan arus lalu lintas yang selama ini dilakukan pemerintah target utamanya menciptakan keselamatan. Padahal, yang dilakukan dalam mengatur pergerakan pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor, untuk kelancaran lalu lintas sehingga akan tercipta ketertiban.
Tabrakan atau bentuk kecelakaan lainnya menjadi risiko yang melekat pada pengguna jalan. Kecelakaan masih akan terus terjadi selama tata cara berlalu lintas tidak dipatuhi.
Alasannya, setiap kecelakaan lalu lintas baik tunggal ataupun melibatkan dua atau lebih pengguna jalan, umumnya didahului dengan pelanggaran tata cara berlalu lintas. Terlebih lagi, saat jalanan sangat padat, setiap penyimpangan berpeluang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Selain pejalan kaki, kasus yang selama ini menimpa pengguna jalan adalah pengendara sepeda motor. Sepeda motor rawan kecelakaan tidak hanya karena pergerakannya sulit ditebak, juga tidak memberikan perlindungan kepada pengendaranya.
Atas dasar hal itu, pemerintah terus berupaya untuk meminimalisasi dampak dari risiko pengendara sepeda motor. Yaitu memberikan perlindungan dengan mewajibkan setiap pengedara sepeda motor selama berlalu lintas agar menggunakan helm.
Kendati sebenarnya hal tersebut tentu saja tidak cukup memberikan jaminan keselamatan bagi pengendara sepeda motor. Alasannya, penggunaan helm tidak mengurangi angka kecelakaan melainkan hanya memberikan perlindungan pada kepala pengendara sepeda motor saat terjadi benturan.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara untuk mengurangi konflik antara pengendara sepeda motor dengan pengguna jalan lainnya, yaitu kendaraan bermotor yang lebih besar, yakni beroda empat atau lebih. Salah satunya yang dilakukan di Kota Bandung dengan pemberlakuan ruang henti khusus (RHK) di persimpangan.
Seperti halnya yang terlihat di dua persimpangan yaitu Jalan Pasteur-Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Jalan Ahmad Yani-Jalan Martadinata. Pada setiap ruas jalan di persimpangan tersebut dilengkapi area khusus untuk pengendara sepeda motor, sehingga mengurangi benturan dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pemberlakuan RHK tersebut tentu saja bertujuan untuk keselamatan pengemudi kendaraan di jalan. Selama ini, banyak terjadi kecelakaan antar-kendaraan bermotor karena tidak tertib di persimpangan. Akibatnya, laju kendaraan bermotor di persimpangan menjadi tidak lancar sehingga memperpanjang antrean, bahkan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Untuk itu, dengan adanya RHK diharapkan bisa meningkatkan ketertiban di persimpangan.
RHK seperti halnya zona selamat sekolah (ZoSS) bertujuan untuk mengatur kecepatan kendaraan di areal sekolah. RHK menggunakan marka jalan berwarna merah dimaksudkan untuk meningkatkan perhatian pengemudi kendaraan bermotor.
Sementara untuk lokasinya sekitar sepuluh meter dari zebra cross di persimpangan. Areal RHK dicat merah dan diberi marka yang hanya diperuntukkan bagi sepeda motor, sedangkan kendaraan bermotor lainnya harus berhenti di belakangnya.
Dengan adanya RHK diharapkan tidak ada lagi pemandangan pengendara sepeda motor di persimpangan menerobos antrean kendaraan ketika lampu pengatur lalu lintas menyala merah. Dengan demikian, pada akhirnya selain mengurangi kemacetan lalu lintas juga meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor. (Dudih Yudiswara - Wartawan Bidang Perhubungan).
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB