Marka Jalan Memandu Lalin

Post :   |   04 Juli 2018   |   08:05 WIB   |   Dilihat 7238 kali

NASIB perjalanan sangat bergantung pada tindak pelanggaran lalu lintas. Setiap pergerakan pengemudi yang tidak berpedoman pada peraturan lalu lintas, rawan terlibat kecelakaan.

Dalam penggunaan jalan, pengemudi kendaraan bermotor dituntut tidak melakukan penyimpangan dari tata cara berlalu lintas. Hal ini beralasan karena kecelakaan yang menimpa pengguna jalan selama  perjalanan selalu didahului tindak pelanggaran.  

Kecelakaan lalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor menjadi risiko yang  sulit dihindari, selama tidak melaksanakan peraturan lalu lintas. Untuk itu, guna terciptanya keselamatan, semua pengendara harus mematuhinya, sehingga diharapkan korban tidak berjatuhan.

Namun, akhir-akhir ini ternyata berlaku tertib di jalan tentu saja tidak  menjadi jaminan terbebas dari kecelakaan. Alasannya, keselamatan di jalan juga dipengaruhi sikap dari pengguna jalan yang lain. Baik  sesama pengemudi kendaraan bermotor yaitu pengendara sepeda motor, pengendara kendaraan bermotor  roda dua, roda empat atau lebih, maupun pejalan kaki dan pengendara sepeda.        

Hanya saja yang terpenting, sebagai pengemudi kendaraan bermotor, tetap harus berlaku tertib di jalan. Paling tidak, kendati kecelakaan tidak bisa dihindari akibat pelanggaran dari pengguna jalan yang lain, dampaknya diharapkan tidak fatal.

Untuk itu, agar tercipta keselamatan berlalu lintas,  setiap pengemudi kendaraan bermotor tidak ada alasan untuk mengabaikan peraturan lalu lintas. Alasannya, sudah jelas pengemudi berlaku seenaknya bisa mencelakakan pengguna jalan lain yang berada pada posisi benar. Misalnya, kecelakaan dua kendaraan bermotor yang beroperasi pada arah berlawanan, akibat dari  pelanggaran terhadap marka.

Padahal, sudah sangat jelas marka  membujur yang berupa garis utuh  berfungsi  sebagai larangan  bagi kendaraan  melintasi garis  tersebut. Dengan demikian, pada ruas jalan yang ada marka membujur berupa garis utuh seharusnya pengguna jalan aman karena telah ada marka yang berfungsi sebagai “pagar” pemisah.

Untuk itu, sudah dapat dipastikan, kendaraan bermotor yang melewati marka  terjadi pelanggaran. Keberadaan marka jalan bagi pengemudi kendaraan bermotor sangat diperlukan sebagai acuan untuk mengetahui posisi yang aman. Hal ini terutama ketika pengemudi memacu kendaraan bermotornya di jalan yang membelok.

Sementara untuk marka  yang  berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai  peringatan tanda tepi dari jalur lalu lintas. Marka keberadaannya sangat membantu pengemudi kendaraan bermotor ketika cuaca gelap dan hujan.

Marka yang umumnya menggunakan cat memantulkan cahaya ketika terkena sorot lampu ini, benar-benar sangat membantu pengemudi kendaraan bermotor ketika berpapasan saat berlalu lintas malam hari. Dengan pantulan cahayanya, marka sangat membantu sebagai pemandu pengemudi kendaraan bermnotor dalam menyusuri jalan.  (Dudih Yudiswara - Wartawan Bidang Perhubungan)