Hindari Mudik Naik Mobil Barang

Post :   |   11 Juni 2018   |   10:51 WIB   |   Dilihat 7026 kali

Saat Lebaran merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu kaum muslim di Indonesia. Selain telah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan, Lebaran juga ditandai tradisi mudik untuk bersilaturahmi dengan saudara yang berada di kampung halaman.  Oleh karena itu, menghadapi Lebaran warga kota yang sebagian besar berasal dari kampung, beramai-ramai kembali. Untuk mudik mereka ada yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, kendaraan angkutan penumpang, yaitu bus, dan Kereta Api (KA).          

Bagi sebagian masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman dalam waktu yang bersamaan, tidak sedikit pemudik yang mengabaikan aspek keselamatan, yang penting bisa berlebaran di kampung halamannya. Bagi mereka yang tidak kebagian jasa angkutan penumpang umum untuk mudik, akhirnya apa pun dilakukannya yaitu menggunakan kendaraan bermotor bukan untuk peruntukannya, yaitu naik kendaraan angkutan barang (pick-up). Padahal, penggunaan kendaraan angkutan barang untuk membawa penumpang sangat berbahaya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan. Terlebih lagi selama liburan Lebaran yaitu 24 jam semua ruas jalan, apalagi jalur  arus mudik lalu lintasnya sangat padat.

Dengan tingginya volume kendaraan yang beroperasi kemungkinan kecelakaan jauh lebih besar. Apalagi, dalam kecepatan kendaraan yang umumnya tinggi karena semua menginginkan cepat sampai di tempat tujuan. Dalam kondisi lalu lintas angkutan Lebaran, jelas ancamannya sangat serius. Bahkan, jauh lebih besar dari momen apa pun karena penggunaan kendaraan tertinggi terjadi pada angkutan Lebaran.

Berdasarkan data dari Humas Polda Jawa Barat, angka kecelakaan lalu lintas selama mudik dan arus balik Lebaran 2017 di Jawa Barat, tercatat 41 kasus, atau turun 51 persen. Sementara pada periode yang sama tahun 2016 mencapai 83 kasus. Selama angkutan Lebaran 2017 yang menjadi korban 11 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 64 orang luka ringan. Padatahun 2016, jumlah korban meninggal dunia mencapai 34 orang, luka berat 29 orang, dan luka ringan sebanyak 107 orang.

Polda Jabar juga mencatat kebanyakan pengguna kendaraan roda dua masih mendominasi kecelakaan lalu lintas. Semua kasus kecelakaan tersebut, didominasi kendaraan roda dua dengan 39 kasus, minibus enam kasus, medium bus dua kasus, dan sisanya kendaraan jenis pick up dan mini truk.

Hal ini juga terbukti selama angkutan Lebaran sebelumnya, kecelakaan lalu lintas sangat sulit dihindari. Termasuk kecelakaan melibatkan penumpang dari kendaraan angkutan barang yang keberadaannya memang tidak mendapatkan perlindungan.        

Sesuai pasal 137 ayat (4) UUI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, penggunakan kendaraan angkutan barang membawa penumpang tidak diperbolehkan karena tanpa ada perlindungan berupa rumah-rumah. Alasannya,  kendaraan barang bak terbuka   bila mengalami benturan, penumpangnya  akan  mudah terlempar dari kendaraan.

 Atas dasar pertimbangan keselamatan, para pemudik dalam melakukan perjalanan diharapkan mengutamakan keselamatan, yaitu tidak menggunakan kendaraan angkutan barang. Pengangkutan penumpang dengan kendaraan  bermotor pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan  mobil  angkutan penumpang.

(Dudih Yudiswara - Wartawan Bidang Perhubungan)