Saran Teknis Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan (ASDP) Dan Perizinan Angkutan Laut/Penunjang Angkutan Laut

Update : 04 Mei 2018   |   Dilihat 13984 kali

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang pengusahaan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat barang dan badan usaha pelabuhan (berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 no 539);
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahan Jasa Pengurusan Transportasi;
  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
  14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu;
  15. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan di Perairan;
  16. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
  17. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 503.5/Kep.49-DPMPTSP/2017 tentang Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan PerIzinan Terpadu;

B. Jenis Izin

  1. Izin Usaha Pengusahaan Bongkar Muat (IUPBM) - persyaratan
  2. Perubahan Izin Usaha Pengusahaan Bongkar Muat (IUPBM) - persyaratan
  3. Daftar Ulang Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Pengusahaan Bongkar Muat (IUPBM) - persyaratan
  4. Pembukaan Kantor Cabang Izin Usaha Pengusahaan Bongkar Muat (IUPBM) - persyaratan
  5. Persyaratan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) - persyaratan
  6. Perubahan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) - persyaratan
  7. Daftar Ulang Kartu Pengawasan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) - persyaratan
  8. Pembukaan Kantor Cabang Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) - persyaratan
  9. Izin Usaha Pengusahaan Depo Peti Kemas (IUPDPK) - persyaratan
  10. Perubahan Izin Usaha Pengusahaan Depo Peti Kemas (IUPDPK) - persyaratan
  11. Daftar Ulang Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Pengusahaan Depo Peti Kemas (IUPDPK) - persyaratan
  12. Pembukaan Cabang Izin Usaha Pengusahaan Depo Peti Kemas (IUPDPK) - persyaratan
  13. Izin Usaha Tally Mandiri - persyaratan
  14. Perubahan Izin Usaha Tally Mandiri - persyaratan
  15. Daftar Ulang Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Tally Mandiri - persyaratan
  16. Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut; - persyaratan
  17. Perubahan Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut; - persyaratan
  18. Daftar Ulang Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut; persyaratan
  19. Izin Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi (IUPAL) - persyaratan
  20. Perubahan Izin Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi (IUPAL) - persyaratan
  21. Daftar Ulang Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi (IUPAL) - persyaratan
  22. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi, pelabuhan antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan International (IUPPER) - persyaratan
  23. Perubahan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi, pelabuhan antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan International (IUPPER) - persyaratan
  24. Daftar Ulang Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi, pelabuhan antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan International (IUPPER) - persyaratan