Prosedur Permohonan Informasi

Update : 25 September 2015   |   Dilihat 9306 kali

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan.

Informasi Publik dapat dilakukan secara baik dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya :

  1. Pastikan anda mengisi dengan benar form permohonan informasi yang disediakan oleh Dinas Perhubungan;
  2. Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta, sehingga memudahkan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk mencari dan menyediakannya;
  3. Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID;
  4. Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat;
  5. Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID dalam menanggapi permohonan anda;
  6. Apabila PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan:
    1. Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian);
    2. Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
  7. Apabila PPID Dinas Perhubungan Provinsi memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014;
  8. Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut :
    1. Ditolak karena alasan informasi dikecualikan;
    2. Tidak disediakan informasi berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Biaya yang tidak wajar;
    7. Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1.
  9. Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
  10. Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID Kementerian Perhubungan melalui surat tanggapan, pastikan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut;
  11. Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang;
  12. Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informasi.