Tata Cara Memperoleh Informasi

Update : 25 September 2015   |   Dilihat 9965 kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :

  1. Melalui Website atau email

    Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website (dishub.jabarprov.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia, atau melalui email dengan alamat : dishub@jabarprov.go.id

  2. Melalui Telepon/Fax

    Masyarakat dapat menghubungi/mengirimkan fax, melalui nomor telepon (022) 7207257 atau fax (022) 7202163

  3. Melalui Jasa Pos

    Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Jalan Sukabumi No.1 Bandung 40271.

  4. Langsung

    Datang langsung ke Bagian Humas, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Sukabumi No.1 Bandung 40271.

  5. Setiap pemohon informasi dengan media apapun harus menyertakan nama, alamat, jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian yang di inginkan.
  6. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan, serta nomor permintaan informasi.