Tata Cara Memperoleh Informasi
Update : 25 September 2015 | Dilihat 9965 kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :
- Melalui Website atau email
Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website (dishub.jabarprov.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia, atau melalui email dengan alamat : dishub@jabarprov.go.id
- Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi/mengirimkan fax, melalui nomor telepon (022) 7207257 atau fax (022) 7202163
- Melalui Jasa Pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Jalan Sukabumi No.1 Bandung 40271.
- Langsung
Datang langsung ke Bagian Humas, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Sukabumi No.1 Bandung 40271.
- Setiap pemohon informasi dengan media apapun harus menyertakan nama, alamat, jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian yang di inginkan.
- Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan, serta nomor permintaan informasi.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB