Perizinan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Tidak Dalam Trayek

Update : 16 Januari 2018   |   Dilihat 10121 kali



Proses izin berlangsung selama 14 hari kerja/tahapan
Tahapan I Pemohon mendapatkan surat persetujuan dan kuota ASK
Tahapan II Pemohon mendapatkan TNKB, Jasa Raharja, Rekomendasi dan Buku Uji
Tahapan III Pemohon mendapatkan SK/KP
Izin terbit apabila dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan