Perizinan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Tidak Dalam Trayek
Update : 16 Januari 2018 | Dilihat 10121 kali
Proses izin berlangsung selama 14 hari kerja/tahapan
Tahapan I Pemohon mendapatkan surat persetujuan dan kuota ASK
Tahapan II Pemohon mendapatkan TNKB, Jasa Raharja, Rekomendasi dan Buku Uji
Tahapan III Pemohon mendapatkan SK/KP
Izin terbit apabila dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB