Persyaratan Izin Usaha Pengusahaan Bongkar Muat (IUPBM)
Update : 04 Mei 2018 | Dilihat 11953 kali
Syarat Administrasi :
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan);
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
- Memiliki akta pendirian perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang (Scan Asli);
- Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga (Scan Asli);
- Memiliki surat rekomendasi atau pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat (Scan Asli);
- Surat pengangkatan/ pernyataan tenaga ahli dari perusahaan (Scan Asli);
- KTP Tenaga ahli (Scan Asli);
- KTP Penanggung jawab/direktur (Scan Asli);
- Struktur Organisasi dan personalia (Scan Asli);
- Gambar Site Plan Perusahaan (Scan Asli);
- Denah Lokasi Perusahaan (Scan Asli);
- Foto Kantor dan Papan nama Perusahaan (Scan Asli);
- Daftar Inventaris Kantor (Scan Asli);
Tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga adalah sebagai berikut:
- Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di Pelabuhan Utama, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat II atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
- Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di Pelabuhan Pengumpul , paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat III atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
- Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di Pelabuhan Pengumpan, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat IV atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
Persyaratan Teknis paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa :
- Forklift;
- Pallet;
- Ship side-net;
- Rope sling;
- Wire net.
Jumlah dan kapasitas peralatan bongkar muat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan bongkar muat di pelabuhan setempat
Joit Venture
- Memiliki izin prinsip atau persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Scan Asli);
- Memiliki akta pendirian perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Scan Asli);
- Memiliki peralatan bongkar muat (memiliki seperti tercantum pada persyaratan teknis)
- Memiliki surat keterangan domisili perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki tenaga ahli di bidang bongkar muat paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat II atau ahli ketatalaksanaan Pelayaran Niaga Berijazah Diploma III atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun (Scan Asli).
- Surat pengangkatan/ pernyataan tenaga ahli dari perusahaan (Scan Asli);
- KTP Tenaga ahli (Scan Asli);
- KTP Penanggung jawab/direktur (Scan Asli);
- Struktur Organisasi dan personalia (Scan Asli);
- Gambar Site Plan Perusahaan (Scan Asli);
- Denah Lokasi Perusahaan (Scan Asli);
- Foto Kantor dan Papan nama Perusahaan (Scan Asli);
- Daftar Inventaris Kantor (Scan Asli);
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB