Persyaratan Daftar Ulang Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Pengusahaan Bongkar Muat
Update : 04 Mei 2018 | Dilihat 1302 kali
Syarat Administrasi :
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan);
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
- Memiliki akta pendirian perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang (Scan Asli);
- Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga (Scan Asli);
- Memiliki surat rekomendasi atau pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat (Scan Asli);
- Surat pengangkatan/ pernyataan tenaga ahli dari perusahaan (Scan Asli);
- KTP Tenaga ahli (Scan Asli);
- KTP Penanggung jawab/direktur (Scan Asli);
- Struktur Organisasi dan personalia (Scan Asli);
- Gambar Site Plan Perusahaan (Scan Asli);
- Denah Lokasi Perusahaan (Scan Asli);
- Foto Kantor dan Papan nama Perusahaan;
- Daftar Inventaris Kantor (Scan Asli);
- Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) (Scan Asli);
- Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Scan Asli);
- Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Usaha Bongkar Muat (Scan Asli).
Persyaratan teknis sesuai dengan pengajuan izin baru
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB