Daftar Ulang Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Tally Mandiri
Update : 28 Mei 2018 | Dilihat 589 kali
Syarat Administrasi :
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan);
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
- Memiliki akta pendirian perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Modal Usaha;
- Memiliki Peralatan, termasuk pralatan teknologi informasi yang digunakan;
- Memiliki surat keterangan domisili perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki tenaga ahli di bidang Tally;
- Mendapatkan rekomendasi dari Adpel/Kakanpel dan asosiasi tally di pelabuhan setempat sesuai dengan pagu yang tersedia yang di umumkan setiap 6 (enam) bulan sekali (Scan Asli).
- Surat pengangkatan/ pernyataan tenaga ahli dari perusahaan (Scan Asli);
- KTP Tenaga ahli (Scan Asli);
- KTP Penanggung jawab/direktur (Scan Asli);
- Struktur Organisasi dan personalia (Scan Asli);
- Gambar Site Plan Perusahaan (Scan Asli);
- Denah Lokasi Perusahaan (Scan Asli);
- Foto Kantor dan Papan nama Perusahaan;
- Daftar Inventaris Kantor (Scan Asli);
- Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Tally Mandiri (Scan Asli);
- Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Usaha Tally Mandiri (Scan Asli).
Modal, ditetapkan sebagai berikut :
- Bagi perusahaan tally yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama, wajib memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp. 500juta dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 100 juta;
- Bagi perusahaan tally yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan regional, wajib memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp. 250juta dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 50 juta;
- Bagi perusahaan tally yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan lokal, penempatan modal dasar dan modal disetor yang harus dipenuhi , disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi setempat atas saran dan rekomendasi Administrator Pelabuhan/Kepala Kantor Pelabuhan setempat.
Tenaga Ahli, ditetapkan dengan klasifikasi sebagai berikut :
- Bagi perusahaan tally yang akan melakukan kegiatan di Pelabuhan Utama, wajib memilki tenaga ahli sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika TK. II atau ahi kepelabuhanan dan pelayaran berijazah D.IV, atau Strata 1 (satu) Transportasi Laut atau sederajat.
- Bagi perusahaan tally yang akan melakukan kegiatan di Pelabuhan regional, wajib memilki tenaga ahli sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika TK. III atau ahi kepelabuhanan dan pelayaran berijazah D.III, atau sederajat.
- Bagi perusahan tally yang akan melakukan kegiatan di Pelabuhan Lokal, tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat yang ditetapkan oleh Gubernur provinsi setempat atas saran dan pertimbangan Administrator Pelabuhan/Kepala Kantor Pelabuhan setempat
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB