Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi, pelabuhan antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan
Update : 04 Juni 2018 | Dilihat 3825 kali
Syarat Administrasi :
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan);
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
- Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
- Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan).
Persyaratan Teknis
- Memiliki Kapal Layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
- Memiliki Kapal Layar Motor (KLM) tradisional bebendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (Lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu;
- Memiliki Kapal Motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage)
Memiliki Kapal berbendera Indonesia dengan melampirkan bukti (Scan Asli):
- Grosse akta kapal;
- Surat ukur kapal yang masih berlaku;
- Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
- Crew list bagi tongkang bermesin.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB