Daftar Ulang Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antara Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Provinsi, pelabuhan antar
Update : 04 Juni 2018 | Dilihat 500 kali
Syarat Administrasi :
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan);
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
- Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli);
- Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan).
- Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat) SIUPPER (Scan Asli);
- Kartu Pengawasan (KP) Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat) SIUPPER (Scan Asli);
- Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Pelayaran Rakyat) SIUPPER (Scan Asli).
Persyaratan Teknis sesuai dengan pengajuan Izin baru;
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB