Kepala Dinas
Update : 12 Juli 2013 | Dilihat 16959 kali
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 3 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala Dinas
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan administrasi Dinas;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Rincian Tugas Kepala Dinas :
- menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan, meliputi Bidang Transportasi Darat, Bidang Transportasi Laut dan ASDP, Bidang Transportasi Udara dan Bidang Perkeretaapian;
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian, pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas ;
- menyelenggarakan perumusan bahaan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Penetapan Kinerja (Tapkin), serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
- menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang perhubungan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat : IR. A. KOSWARA, M.P
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB