Sekretariat

Update : 00 0000   |   Dilihat 16031 kali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset serta kepegawaian dan umum, membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.

  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana, Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. penyelenggaraan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
    2. penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset, kepegawaian dan umum;
    3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
    4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  3. Rincian Tugas Sekretariat:
    1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas;
    2. menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
    3. menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
    4. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;
    5. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin serta kesejahteraan pegawai Dinas dan UPTD;
    6. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
    7. menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan, ketatalaksaanaan Dinas dan UPTD;
    8. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
    9. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Penetapan Kinerja (Tapkin), serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
    10. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
    11. menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
    12. memimpin seluruh kegiatan Sekretariat;
    13. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
    14. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    15. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Dinas; dan
    16. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  4. Sekretariat, membawahkan :
    1. Subag Perencanaan dan Pelaporan
    2. Subag Keuangan dan Aset
    3. Subag Kepegawaian dan Umum

Sekretaris Dishub Prov. Jabar :   H. IDAT ROSANA, S.Sos., M.Si.