Bidang Tranportasi Darat

Update : 00 0000   |   Dilihat 28334 kali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 8 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bidang Transportasi Darat

  1. Bidang Transportasi Darat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan aspek transportasi darat, meliputi sarana dan prasarana, angkutan darat serta lalu lintas dan keselamatan jalan.

  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Transportasi Darat mempunyai fungsi :
    1. penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis transportasi darat;
    2. penyelenggaraan transportasi darat meliputi sarana dan prasarana, angkutan darat serta lalu lintas dan keselamatan jalan;
    3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
    4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  3. Rincian Tugas Bidang Transportasi Darat:
    1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang transportasi darat;
    2. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis transportasi darat;
    3. menyelenggaakan pengkajian bahan Seksi Sarana dan Prasarana;
    4. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Angkutan Darat;
    5. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan;
    6. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
    7. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
    8. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang penataan ruang sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
    9. memimpin seluruh kegiatan Bidang;
    10. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
    11. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
    12. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    13. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Transportasi Darat; dan
    14. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  4. Bidang Transportasi Darat, membawahkan :
    1. Seksi Sarana dan Prasarana
    2. Seksi Angkutan Darat
    3. Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan
  5. Kepala Bidang Trasnportasi Darat :   Diding, S.IP., M.AP.