Bidang Tranportasi Darat
Update : 00 0000 | Dilihat 28334 kali
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 8 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bidang Transportasi Darat
- Bidang Transportasi Darat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan aspek transportasi darat, meliputi sarana dan prasarana, angkutan darat serta lalu lintas dan keselamatan jalan.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Transportasi Darat mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis transportasi darat;
- penyelenggaraan transportasi darat meliputi sarana dan prasarana, angkutan darat serta lalu lintas dan keselamatan jalan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Rincian Tugas Bidang Transportasi Darat:
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang transportasi darat;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis transportasi darat;
- menyelenggaakan pengkajian bahan Seksi Sarana dan Prasarana;
- menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Angkutan Darat;
- menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
- menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang penataan ruang sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- memimpin seluruh kegiatan Bidang;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Transportasi Darat; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Bidang Transportasi Darat, membawahkan :
Kepala Bidang Trasnportasi Darat : Diding, S.IP., M.AP.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB