Seksi Sarana dan Prasarana
Update : 01 Agustus 2013 | Dilihat 12067 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana, meliputi penyiapan bahan sertifikasi, pengawasan dan pengendalian kelaikan kendaraan, penyiapan bahan kebijakan pengelolaan terminal penumpang tipe B, perencanaan kebutuhan perlengkapan jalan.;
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis sarana dan prasarana;
- pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Rincian Tugas Seksi Sarana dan Prasarana :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Sarana dan Prasarana;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis sarana dan prasarana;
- melaksanakan bahan kebijakan pembinaan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Kabupaten/ Kota;
- melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan pengendalian teknis sarana dan prasarana;
- melaksanakan pembinaan dan monitoring karoseri kendaran bermotor;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian kelaikan kendaraan;
- melaksanakan penyusunan bahan masukan Gubernur untuk penetapan terminal penumpang tipe A;
- melaksanakan evaluasi terminal penumpang tipe B;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan rencana induk terminal penumpang tipe B;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penetapan lokasi terminal penumpang tipe B;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penetapan terminal penumpang tipe B;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengembangan penyelenggaraan terminal penumpang tipe B;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan terminal penumpang tipe B;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang transportasi darat;
- melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai sarana dan prasarana sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Sarana dan Prasarana; dan
- melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana : Ali Nurudin, S.IP., MH.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB