Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan
Update : 01 Agustus 2013 | Dilihat 12182 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan Pengelolaan Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis Lalu Lintas dan Keselamatan;
- pelaksanaan pengembangan Lalu Lintas dan Keselamatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Rincian Tugas Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis lalu lintas dan keselamatan;
- melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan pengendalian teknis lalu lintas dan keselamatan;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan provinsi;
- Melaksanakan kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melaksanakan penilaian tertib lalu lintas dan angkutan jalan tingkat Provinsi;
- Melaksanakan evaluasi tingkat pelayanan lalu lintas jalan pada ruas jalan Provinsi;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengembangan intellegent transport system (ITS) di Wilayah Provinsi;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang transportasi darat;
- melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai lalu lintas dan keselamatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan perlengkapan jalan di jalan Provinsi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan; dan
- melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan : Teguh Kristianto, S.Si., MT
***Konsep29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB