UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah I
Update : 02 April 2018 | Dilihat 17547 kali
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I Kelas A, dengan wilayah kerja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, membawahkan:
- Sub Unit Pelayanan Terminal Leuwiliang di Kabupaten Bogor
- Sub Unit Pelayanan Terminal Cileungsi di Kabupaten Bogor
- Sub Unit Pelayanan Terminal Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi
- Sub Unit Pelayanan Terminal Cikarang di Kabupaten Bekasi
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I, meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD;
- penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas UPTD, meliputi:
- menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD;
- menyelenggarakan teknis operasional pengelolaan prasarana perhubungan lalu lintas dan angkutan jalan Wilayah I meliputi penyelenggaraan operasi LLAJ dan penyelenggaraan fasilitas LLAJ;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
- menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas LLAJ;
- menyelenggarakan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas LLAJ;
- menyelenggarakan pemeliharaan terminal Tipe B;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan terminal Tipe B;
- menyelenggarakan pelayanan angkutan umum;
- menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan lalu lintas pada ruas jalan tertentu;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT);
- menyelenggarakan ketatausahaan UPTD;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
- menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I;
- menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan prasarana perhubungan LLAJ sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan prasarana perhubungan LLAJ; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Plt Kepala UPTD Wilayah I : H. DODI ARIFIN, SH.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. I, membawahkan:
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. I
- Kepala Seksi Operasi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. I
- Kepala Seksi Fasilitas Balai Peng. LLAJ Wil I
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB