UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II

Update : 04 Februari 2018   |   Dilihat 14276 kali

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II Kelas A, dengan wilayah kerja Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur, membawahkan:

  1. Sub Unit Pelayanan Terminal ST. Hall di Kota Bandung
  2. Sub Unit Pelayanan Terminal Ciroyom di Kota Bandung
  3. Sub Unit Pelayanan Terminal Ledeng di Kota Bandung

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II, meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD.

Dalam menjalankan tugas pokok, UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD;
  2. penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD;
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas UPTD, meliputi:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD;
  2. menyelenggarakan teknis operasional pengelolaan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Wilayah II meliputi penyelenggaraan operasi LLAJ dan penyelenggaraan fasilitas LLAJ;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
  4. menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas LLAJ;
  5. menyelenggarakan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas LLAJ;
  6. menyelenggarakan pemeliharaan terminal Tipe B;
  7. menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan terminal Tipe B;
  8. menyelenggarakan pelayanan angkutan umum;
  9. menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan lalu lintas pada ruas jalan tertentu;
  10. menyelenggarakan pengelolaan dan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT);
  11. menyelenggarakan ketatausahaan UPTD;
  12. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
  14. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II;
  15. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan prasarana perhubungan LLAJ sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD;
  17. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan prasarana perhubungan LLAJ; dan
  18. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Plt. Kepala UPTD Wilayah II : H. IDAT ROSANA, S.Sos., M.Si.

 

Plt. Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. II, membawahkan:

  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. II
  2. Kepala Seksi Operasi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. II
  3. Kepala Seksi Fasilitas Balai Peng. LLAJ Wil II