UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III

Update : 04 Februari 2018   |   Dilihat 13905 kali

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III Kelas A, dengan wilayah kerja Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Garut, membawahkan:

  1. Sub Unit Pelayanan Terminal Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya
  2. Sub Unit Pelayanan Terminal Pameungpeuk di Kabupaten Garut
  3. Sub Unit Pelayanan Terminal Pangandaran di Kabupaten Pangandaran

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III, meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD;
  2. penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas UPTD, meliputi:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD;
  2. menyelenggarakan teknis operasional Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III meliputi penyelenggaraan operasi LLAJ dan penyelenggaraan fasilitas LLAJ;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
  4. menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas LLAJ;
  5. menyelenggarakan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas LLAJ;
  6. menyelenggarakan pemeliharaan terminal Tipe B;
  7. menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan terminal Tipe B;
  8. menyelenggarakan pelayanan angkutan umum;
  9. menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan lalu lintas pada ruas jalan tertentu;
  10. menyelenggarakan pengelolaan dan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT);
  11. menyelenggarakan ketatausahaan UPTD;
  12. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
  14. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III;
  15. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan prasarana perhubungan LLAJ sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD;
  17. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan LLAJ; dan
  18. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Balai Lalu Lintas Wilayah III : MOCH. DANNY FULTON, S.Hut. M.Eng. MSc.

 

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. III, membawahkan:

  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. III
  2. Kepala Seksi Operasi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wil. III
  3. Kepala Seksi Fasilitas Balai Peng. LLAJ Wil III