UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut
Update : 04 Februari 2018 | Dilihat 15052 kali
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut Kelas A, membawahkan:
- Sub Unit Pelayanan Pelabuhan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi;
- Sub Unit Pelayanan Pelabuhan Bojongsalawe di Kabupaten Pangandaran;
- Sub Unit Pelayanan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang; dan
- Sub Unit Pelayanan Pelabuhan Tirtamaya di Kabupaten Indramayu.
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut, meliputi operasi pelabuhan laut dan fasilitas pelabuhan laut, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pengelolaan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut;
- penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut meliputi operasi pelabuhan laut dan fasilitas pelabuhan laut;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas UPTD, meliputi:
- menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD;
- menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional perhubungan dibidang Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut meliputi operasi pelabuhan laut dan fasilitas pelabuhan laut;
- penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
- menyelenggarakan pengaturan, pengawasan, pengendalian, pembangunan dan pengembangan pelabuhan laut;
- menyelenggarakan fasilitas pelabuhan laut meliputi penyusunan bahan kajian akademik, analisa dampak lingkungan sebagai bahan rekomendasi kebijakan pengelolaan pelabuhan laut;
- menyelenggarakan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan laut;
- menyelenggarakan operasional pelabuhan laut;
- menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan laut pengumpan regional;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan operasional perkapalan dan kenavigasian;
- menyelenggarakan penyiapan bahan masukan penerbitan persyaratan teknis penunjang angkutan di perairan laut;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
- menyelenggarakan ketatausahaan UPTD;
- memimpin seluruh kegiatan UPTD;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut Kelas A : IDIT GUNAWAN, SH.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut Kelas A, membawahkan:
- Kepala Subag. Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut Kelas A
- Kepala Seksi Operasi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut Kelas A
- Kepala Seksi Fasilitas UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut Kelas A
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB