UPTD Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru

Update : 04 Februari 2018   |   Dilihat 12369 kali

UPTD Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru Kelas A, membawahkan:

  1. Sub Unit Pelayanan Bandar Udara Kertajati di Kabupaten Majalengka; dan
  2. Sub Unit Pelayanan Bandar Udara Citarate di Kabupaten Sukabumi.

UPTD Pelayanan Bandar Udara Nusawiru mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pengelolaan bandar udara meliputi operasional bandar udara dan fasilitas bandar udara, serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pelayanan Bandar Udara Nusawiru.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, UPTD Pelayanan Bandar Udara Nusawiru mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional UPTD;
  2. penyelenggaraan pengelolaan bandar udara meliputi operasi bandar udara dan fasilitas bandar udara ;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; danpenyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas UPTD, meliputi:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis operasional pengelolaan bandar udara meliputi penyelenggaraan operasi bandar udara dan fasilitas pengelolaan bandar udara ;
  3. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
  4. menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas bandar udara ;
  5. menyelenggarakan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas bandar udara;
  6. menyelenggarakan layanan bandar udara;
  7. menyelenggarakan ketatausahaan UPTD;
  8. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
  10. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di UPTD Pengelolaan Bandar Udara;
  11. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengelolaan bandar udara sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  12. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD;
  13. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan Bandar Udara ; dan
  14. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala UPTD Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru Kelas A : Ir. LIANTO PASARIBU, MSTr

 

Kepala UPTD Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru Kelas A, membawahkan:

  1. Kepala Subag Tata Usaha UPTD Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru Kelas A
  2. Kepala Seksi Fasilitas UPTD Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru Kelas A
  3. Kepala Seksi Operasi UPTD Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru Kelas A