UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP)

Update : 04 Februari 2018   |   Dilihat 14877 kali

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP), membawahkan :

  1. Sub Unit Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta;
  2. Sub Unit Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Cirata di Kabupaten Cianjur, Bandung Barat, Purwakarta;
  3. Sub Unit Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Saguling di Kabupaten Bandung Barat;
  4. Sub Unit Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Jatigede di Kabupaten Sumedang;
  5. Sub Unit Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Muara Gembong di Kabupaten Bekasi;
  6. Sub Unit Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kalipucang di Kabupaten Pangandaran; dan
  7. Sub Unit Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Majingklak di Kabupaten Pangandaran.

 

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, meliputi operasi LLASDP dan fasilitas LLASDP, dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
  2. penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan meliputi operasi LLASDP dan fasilitas LLASDP;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas UPTD, meliputi:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD;
  2. menyelenggarakan teknis operasional Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan meliputi penyeleneggaraan operasional LLASDP dan penyelenggaraan fasilitas LLASDP;
  3. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
  4. menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian Fasilitas LLASDP;
  5. menyelenggarakan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas LLASDP;
  6. menyelenggarakan penerbitan pas kecil dan tanda selar Kapal;
  7. menyelenggarakan pelayanan operasional LLASDP;
  8. menyelenggarakan ketatausahaan UPTD;
  9. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
  11. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP);
  12. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  13. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD;
  14. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan
  15. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) : H. Asep Sopyan, SE, M.Si

 

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP), membawahkan:

  1. Kepala Subag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP)
  2. Kepala Seksi Fasilitas UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP)
  3. Kepala Seksi Operasi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP)