Bidang Transportasi Laut dan ASDP

Update : 00 0000   |   Dilihat 22790 kali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 12 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bidang Transportasi Laut dan ASDP

  1. Bidang Transportasi Laut dan ASDP mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan aspek Trasportasi Laut dan ASDP, meliputi kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut dan ASDP serta perkapalan dan kenavigasian.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Transportasi Laut dan ASDP mempunyai fungsi :
    1. penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis transportasi laut dan ASDP;
    2. penyelenggaraan transportasi laut dan ASDP meliputi kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut dan ASDP serta perkapalan dan kenavigasian;
    3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
    4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Bidang Transportasi Laut dan ASDP :
    1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Transportasi Laut dan ASDP;
    2. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis bidang Transportasi Laut dan ASDP;
    3. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Kepelabuhanan;
    4. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan ASDP;
    5. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Perkapalan dan Kenavigasian;
    6. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
    7. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
    8. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang penataan ruang sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
    9. memimpin seluruh kegiatan Bidang;
    10. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
    11. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
    12. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    13. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Transportasi Laut dan ASDP; dan
    14. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Bidang Transportasi Laut dan ASDP, membawahkan :
    1. Seksi Kepelabuhan;
    2. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan ASDP
    3. Seksi Perkapalan dan Kenavigasian

Kepala Bidang Transportasi Laut dan ASDP :  H. IDAT ROSANA, S.Sos., M.Si.