Bidang Transportasi Laut dan ASDP
Update : 00 0000 | Dilihat 22790 kali
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 12 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bidang Transportasi Laut dan ASDP
- Bidang Transportasi Laut dan ASDP mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan aspek Trasportasi Laut dan ASDP, meliputi kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut dan ASDP serta perkapalan dan kenavigasian.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Transportasi Laut dan ASDP mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis transportasi laut dan ASDP;
- penyelenggaraan transportasi laut dan ASDP meliputi kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut dan ASDP serta perkapalan dan kenavigasian;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Rincian Tugas Bidang Transportasi Laut dan ASDP :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Transportasi Laut dan ASDP;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis bidang Transportasi Laut dan ASDP;
- menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Kepelabuhanan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan ASDP;
- menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Perkapalan dan Kenavigasian;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
- menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang penataan ruang sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- memimpin seluruh kegiatan Bidang;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Transportasi Laut dan ASDP; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Bidang Transportasi Laut dan ASDP, membawahkan :
- Seksi Kepelabuhan;
- Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan ASDP
- Seksi Perkapalan dan Kenavigasian
Kepala Bidang Transportasi Laut dan ASDP : H. IDAT ROSANA, S.Sos., M.Si.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB