Bidang Transportasi Udara

Update : 00 0000   |   Dilihat 21224 kali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 16 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bidang Transportasi Udara

Bidang Transportasi Udara mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajiaan bahan kebijakan di bidang   fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan keselamatan di bidang kebandarudaraan;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Transportasi Udara mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis transportasi udara;
  2. penyelenggaraan transportasi udara meliputi kebandaarudaraan, angkutan udara, keselamatan penerbangan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Tranportasi Udara:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Transportasi Udara;
  2. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis bidang Transportasi Udara;
  3. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Kebandaarudaraan;
  4. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Angkutan Udara;
  5. menyelenggarakan pengkajian bahan Seksi Keselamatan Penerbangan;
  6. menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian rekomendasi penetapan lokasi bandar udara.
  7. menyelenggarakan pengkajian bahan rekomendasi izin pembangunan bandar udara.
  8. menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian pertimbangan teknis terkait kesesuaian rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  9. menyelenggarakan pengkajian bahan pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP) dalam rangka menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keamanan penerbangan serta pengembangan bandar udara bersama-sama Otoritas Bandar Udara.
  10. menyelenggarakan pengkajian bahan pemantauan terhadap pelaksanaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Batas Kawasan Kebisingan (BKK), dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), untuk bandar udara yang berada di 2 atau lebih Kota dan Kabupaten bersama-sama Otoritas Bandar Udara.
  11. menyelenggarakan pengkajian bahan pembangunan bandar udara khusus.
  12. menyelenggarakan pengkajian bahan pengusulan penggunaan bandar udara khusus untuk penggunaan bandar udara umum.
  13. menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian rekomendasi terhadap ijin mendirikan bangunan bandar udara.
  14. menyelenggarakan pengkajian bahan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab pada Pemerintah Daerah.
  15. menyelenggarakan pengkajian bahan penetapan besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab pada Pemerintah Daerah.
  16. menyelenggarakan pengkajian bahan pengorganisasian dan fasilitasi penyusunan perencanaan pengelolaan kawasan di sekitar bandar udara dengan Kepala Otoritas Bandara dan Penyelenggara Bandar Udara dalam rangka penanganan satwa liar dan kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
  17. menyelenggarakan pengkajian bahan pengorganisasian dan fasilitasi penetapan penggunaan lahan dan pengawasan pembangunan fasilitas di kawasan sekitar bandar udara.
  18. menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian izin EMPU/JPT yang melakukan kegiatan pengiriman melalui transportasi udara.
  19. menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian arahan dan petunjuk terhadap kegiatan EMPU/JPT yang melakukan kegiatan pengiriman melalui transportasi udara.
  20. menyelenggarakan pengkajian bahan pemantauan, penilaian, dan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan EMPU/JPT yang melakukan kegiatan pengiriman melalui transportasi udara dan melaporkan kepada Pemerintah.
  21. menyelenggarakan pengkajian bahan pengendalian dan pengawasan terhadap izin EMPU/JPT yang melakukan kegiatan pengiriman melalui transportasi udara.
  22. menyelenggarakan pengkajian bahan penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara.
  23. menyelenggarakan pengkajian bahan pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di wilayah RI.
  24. menyelenggarakan pengkajian bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia secara formal dan/atau non formal.
  25. menyelenggarakan pengkajian bahan pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan sesuai dengan kewenanganya.
  26. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  27. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
  28. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang penataan ruang sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah
  29. memimpin seluruh kegiatan Bidang;
  30. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  31. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  32. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  33. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Tranportasi Udara; dan
  34. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Tranportasi Udara membawahkan:

  1. Seksi Kebandaarudaraan;
  2. Seksi Angkutan Udara;
  3. Seksi Keselamatan Penerbangan.

Kepala Bidang Trasnportasi Udara :  NINING YULIASTIANI, ST., M.Sc.