Bidang Perkeretaapian
Update : 00 0000 | Dilihat 14163 kali
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Pasal 20 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bidang Perkeretaapian
Bidang Perkeretaapian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan aspek perkeretaapian, meliputi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian, sarana prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perkeretaapian mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan bidang perkeretaapian;
- penyelenggaraan perkeretaapian meliputi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian, sarana prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Bidang Perkeretaapian :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perkeretaapian;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan perkeretaapian;
- menyelenggaakan pengkajian bahan seksi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian;
- menyelenggarakan pengkajian bahan seksi sarana prasarana perkeretaapian;
- menyelenggarakan pengkajian bahan seksi keselamatan perkeretaapian;
- menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan perkeretaapian;
- membantu Kepala Dinas menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bidang perkeretaapian;
- membantu Kepala Dinas menyelengarakan verifikasi dan mengkaji bahan rekomendasi terhadap permohonan bantuan keuangan dan bantuan hibah/bantuan sosial di bidang perkeretaapian;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Perkeretaapian; dan
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Perkeretaapian, membawahkan:
- Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian;
- Seksi Sarana Prasarana Perkeretaapian;
- Seksi Keselamatan Perkeretaapian.
Kepala Bidang Perkeretaapian : Ir. ISKANDAR, MT
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB