Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Aturan
Post : | 10 September 2018 | 17:13 WIB | Dilihat 19662 kali
Tujuan dari operasi zebra salah satunya adalah untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, dengan adanya upaya penindakan harapannya adalah membuat masyarakat sadar akan pentingnya tertib lalu lintas untuk keselamatan berkendara.Operasi seperti ini gencar dilakukan jajaran Kepolisian di gelar di kota – kota besar di Indonesia seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Sukabumi, Medn, Palembang, Semarang, Manado, Pontianak, Cirebon, Kuningan, D.I.Y, dan masih banyak kota lainnya di Indonesia. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan agar tidak terkena tilang pada saat berkendara di jalan yang banyak di jaga petugas. Seperti kaca spion, Plat nomor, lampu utama yang depan, rem depan dan belakang, knalpot standar dari pabrik dan kelengkapan surat seperti SIM, STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ), KTP dan masih banyak jika yang mungkin diperlukan.
Sumber gambar : kompasiana.com
Ciri Kendaraan yang melanggar aturan diantaanya sebagai berikut :
- Kaca Spion Tidak Lengkap
Mungkin banyak yang tidak sadar betapa pentingnya kaca spion pada kendaraan bermotor, dikarenakan jika kendaraan tidak memakai kaca spion, tidak akan tahu apakah dibelakang ada kedaraan lain yang akan menyalip atau tidak, dan untuk keamanan saat akan menyalip memastikan lihat kebelakang melalui kaca spion, tanpa harus melihat kebelakang terlebih dahulu. Kaca spion juga di jelaskan pada undang-undang LLAJ No.22 Tahun 2009 sebagai kelengkapan kendaraan dan laik jalan.
- Tidak Adanya Klakson Pada Kendaraan.
Mungkin klakson seperti hal yang sepele dan tidak penting jika dilihat sekilas, tapi jika ditelaah lebh luas klakson sangat penting pada kendaraan bermotor, karena jika pada kendaraan bermotor tidak ada klakson, jika ada orang yang menghalangi susah untuk memberi tahu orang tersebut.
- Lampu Utama Tidak Bekerja atau tidak Nyala.
Sistem lampu di kendaraan modern seperti sekarang sudah automatis menyala sendiri ketika mesin kendaraan bermotor dihidupkan, mungkin karena alasan tidak boros aki motor yang begitu mahal jadi banyak pengendara motor yang membuat stop kontak lampu utama agar tidak menyala terus, tapi kadang lupa dinyalain ketika sedang berkendara di jalan.
- Lampu Rem Tidak Bekerja
Jika lampu rem kendaraan tidak bekerja pada saat sedang berkendara pada malam hari, kemungkinan besar bisa tertabrak dari belakang karena kendaraan yang di belakang tidak mengetahui kendaraan yang di depannya memperlambat lajunya atau tidak.
- Lampu Penunjuk Arah Tidak menyala ( lampu sein )
Pada saat mau belok kiri atau kanan lampu sein sangat berperan penting, jika tidak berfungsi pengendara motor yang lain pasti bingung mau nyalip lewat kiri atau kanan.
- Alat Pemantul Cahaya ( mata kucing ) tidak bekerja.
- Alat Penunjuk Kecepatan ( Speedo meter )
Agar dapat mengetahui di kilometer berapa kita saat berkendara, apakah kencang atau terlalu pelan.
- Knalpot Bising ( Racing bukan standar pabrik )
Bagi anak muda mahasiswa, anak sekolah ataupun yang lainnya pakai kalpot bawaan dari pabrik kurang begitu asyik sehingga mengganti knalpot pabrik dengan knalpot racing yang banyak beredar di pasaran yang tentunnya dengan harga terjangkau. Dan mungkin banyak yang bilang kalau pakai knalpot bawaan dari pabrik lebih mirip tukang ojek atau motor dinas.
- Tidak Menggunakan Plat Nomor Polisi.
Plat nomor polisi sering disebut pengganggu pada kendaraan bermotor kata sebagian orang, yang pakai plat nomor hanya motor standar bawaan pabrik saja, selebihnya dilepas dengan spatbornya atau yang lebih dikenal sebagai penghalang air dari cipratan banbelakang, banyak yang bilang motor gak ada plat nomornya lebih keren dan lebih mirip motor balap, apalagi kalau knlapotnya sudah diganti dengan yang racing.
- Melanggar aturan Lalu Lintas
Kesalahan yang sering dilakukan secara tidak sengaja ataupun tidak sengaja, biasanya melanggar lalu lintas dilakukan di lampu merah, dijalan yang satu arah/oneway, dikota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bandung dan kota besar lainnya yang menggunakan jalur satu arah sering di temukan pengguna jalan yang melanggar peraturan, padahal sudah terpasang plang peringatan oleh oihak jasa marga.
- Tidak Memakai Helm Saat Berkendara.
Banyak yang tidak mengerti betapa pentingnya berkendra memakai helm saat di jalan raya, segagian besar orang yang mempunyai kendaraan roda dua pasti memiliki helm, karena setiap produsen motor yang menjual motornya sudah melengkapinya dengan helm berstandar SNI, tapi masih banyak yang ogah-ogahan memakai helm karena alasan dekat dari rumah, belum punya helm, Cuma keluar sebentar, padahal fungsi helm sangat penting sebagai pelindung kepala jika terjadi kecelakaan.
- STNK sudah tidak berlaku
Jika STNK kendaraan sudah tidak berlaku segeralah perpanjang masa berlaku STNK kendaraannya agar pada saat ada operasi zebra bisa aman tanpa kena tilang dan denda yang lumayan paling sedikit Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu ).
Itu hanya sebagian kecil dari beberapa pelanggaran, karena semuanya sudah tersusun dengan sangat rapih di Undang-undang tentang lalu lintas dan kendaraan bermotor.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB