Tolak Gratifikasi Di Lingkugan Dinas Perhubungan
Post : | 21 Juli 2022 | 16:36 WIB | Dilihat 622 kali
Tolak Gratifikasi Di Lingkugan Dinas Perhubungan
Gratifikasi dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diartikan pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilits penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB