Tolak Gratifikasi Di Lingkugan Dinas Perhubungan

Post :   |   21 Juli 2022   |   16:36 WIB   |   Dilihat 622 kali

DISHUB JABAR
DISHUB JABAR

Tolak Gratifikasi Di Lingkugan Dinas Perhubungan

Gratifikasi dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diartikan pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilits penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima  didalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.