Deklarasi Djuanda

Post :   |   19 Juni 2015   |   10:00 WIB   |   Dilihat 29927 kali

Untuk mengenang jasanya atau sumbangsih untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini  maka namanya diabadikan seperti nama Jalan Djuanda , Bandara Djuanda di Surabaya, Hutan Lindung Dago Pakar Djuanda, Institusi/Lembaga pendidikan dan nama tempat atau lokasi yang memakai nama pahlawan tersebut.

Mungkin masih banyak yang belum mengenal siapa sosok Djuanda, ternyata nama lengkapnya dari pahlawan Djuanda adalah Ir. H. R. Djoeanda Kartawidjaja yang dilahirkan di Tasikmalaya, 14 januari 1911,  orang yang sangat berjasa dalam penentuan batas wilayah luas lautan Indonesia dengan sebutan “Deklarasi Djuanda”. Dari total luas wilayah Indonesia sebesar 5.180.053 km2, luas lautan Indonesia mencapai 3.257.483 km2, sedangkan luas daratannya 1.922.570 km2 . Letak Idonesia yang strategis dan dilintasi oleh garis khatulistiwa semakin menambah deretan keistimewaan negara ini karena berbagai jenis biota laut bisa ditemukan di Indonesia, termasuk spesies ikannya yang lebih dari 3.000 spesies (http://hankam.kompasiana.com)

Deklarasi Djuanda tentang Batas Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan atau Archipelago  yang memiliki wilayah daratan dan perairan. Pada masa Kabinet Djuanda telah berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional Indonesia, yang masalah utama yang harus mendapat penanganan serius. Melalui perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan negara RI. Dalam pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan dengan Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatar mutlak negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional antara lain sebagai berikut (http://www.gurusejarah.com):

  • Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.
  • Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.
  • Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.
  • Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :

  • Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungkan, titik terluar dari pulau luar.
  • Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  • Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal

Dan menurut Teori Bartolus  yang membagi laut menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

- Laut Wilayah, yaitu laut yang berada pada kekuasaan kedaulatan negara pantai.

- Laut Lepas, yaitu laut bebas dari kekuasaan negara manapun.

Berarti dengan adanya deklarasi Djoeanda telah menetapkan wilayah wilayah Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia (AW)