Tugas Pokok dan Fungsi
Update : 00 0000 | Dilihat 95940 kali
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Adalah Sebagai Berikut
TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dinas
Pasal 2
(1) Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, meliputi sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sub urusan pelayaran, sub urusan penerbangan dan sub urusan perkeretaapian yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB