Tugas Pokok dan Fungsi

Update : 00 0000   |   Dilihat 95940 kali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Adalah Sebagai Berikut

TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dinas
Pasal  2

(1)      Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, meliputi sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), sub urusan pelayaran, sub urusan penerbangan dan sub urusan perkeretaapian yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

(2)      Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.