Kewenangan Perhubungan Darat

Update : 05 September 2013   |   Dilihat 14576 kali

Kewenangan dalam Penyelenggaraan Perhubungan Darat adalah :

  1. Penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalulintas dan angkutan jalan provinsi;
  2. Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalulintas di jalan nasional dan jalan provinsi;
  3. Penetapan lokasi terminal penumpang Tipe B;
  4. Pengesahan rancang bangun terminal penumpang Tipe B;
  5. Persetujuan pengoperasian terminal penumpang Tipe B;
  6. Penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  7. Penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan Provinsi;
  8. Pemberian izin trayek angkutan antarkota dalam Provinsi;
  9. Penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan Provinsi;
  10. Pemberian izin trayek angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  11. Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  12. Pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani khusus untuk pelayanan ke dan dari tempat tertentu yang memerlukan tingkat pelayanan tinggi/wilayah operasinya melampaui wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  13. Pemberian izin operasi angkutan dengan tujuan tertentu dan angkutan di kawasan tertentu yang melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  14. Pemberian rekomendasi izin trayek/izin operasi angkutan yang melampaui atau melebihi wilayah Provinsi;
  15. Penetapan tarif penumpang kelas ekonomi antarkota dalam Provinsi;
  16. Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalulintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Provinsi;
  17. Pengoperasian dan pemeliharaan unit penimbangan kendaraan bermotor;
  18. Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalulintas di jalan Provinsi;
  19. Penyelenggaraan analisis dampak lalulintas di jalan Provinsi;
  20. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalulintas di jalan Provinsi;
  21. Pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya;
  22. Pengoperasian alat penimbang kendaraan bermotor di jalan;
  23. Perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalulintas di jalan Provinsi;
  24. Pelaksanaan penyidikan pelanggaran :
    1. Peraturan Daerah Provinsi bidang lalulintas dan angkutan jalan;
    2. Peraturan Daerah Provinsi bidang lalulintas dan angkutan jalan;
    3. pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
    4. pelanggaran ketentuan pengujian berkala; dan
    5. perizinan angkutan umum.
  25. Pembentukan dan penetapan forum lalulintas dan angkutan jalan.