Kewenangan Perhubungan Darat
Update : 05 September 2013 | Dilihat 14576 kali
Kewenangan dalam Penyelenggaraan Perhubungan Darat adalah :
- Penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalulintas dan angkutan jalan provinsi;
- Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalulintas di jalan nasional dan jalan provinsi;
- Penetapan lokasi terminal penumpang Tipe B;
- Pengesahan rancang bangun terminal penumpang Tipe B;
- Persetujuan pengoperasian terminal penumpang Tipe B;
- Penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan Provinsi;
- Pemberian izin trayek angkutan antarkota dalam Provinsi;
- Penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan Provinsi;
- Pemberian izin trayek angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani khusus untuk pelayanan ke dan dari tempat tertentu yang memerlukan tingkat pelayanan tinggi/wilayah operasinya melampaui wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Pemberian izin operasi angkutan dengan tujuan tertentu dan angkutan di kawasan tertentu yang melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Pemberian rekomendasi izin trayek/izin operasi angkutan yang melampaui atau melebihi wilayah Provinsi;
- Penetapan tarif penumpang kelas ekonomi antarkota dalam Provinsi;
- Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalulintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Provinsi;
- Pengoperasian dan pemeliharaan unit penimbangan kendaraan bermotor;
- Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalulintas di jalan Provinsi;
- Penyelenggaraan analisis dampak lalulintas di jalan Provinsi;
- Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalulintas di jalan Provinsi;
- Pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya;
- Pengoperasian alat penimbang kendaraan bermotor di jalan;
- Perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalulintas di jalan Provinsi;
- Pelaksanaan penyidikan pelanggaran :
- Peraturan Daerah Provinsi bidang lalulintas dan angkutan jalan;
- Peraturan Daerah Provinsi bidang lalulintas dan angkutan jalan;
- pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
- pelanggaran ketentuan pengujian berkala; dan
- perizinan angkutan umum.
- Pembentukan dan penetapan forum lalulintas dan angkutan jalan.
29 September 2020 10:1 WIB
07 September 2020 09:1 WIB
10 September 2018 17:1 WIB
07 September 2018 16:5 WIB
05 September 2018 14:1 WIB
04 Juli 2018 08:0 WIB
11 Juni 2018 10:5 WIB
18 Desember 2017 08:5 WIB
16 Desember 2017 08:5 WIB