
Andalalin
Layanan Permohonan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Tahapan Permohonan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Provinsi Jawa Barat. Proses permohonan Rekomendasi Andalalin ini memastikan kegiatan Anda mematuhi regulasi lalu lintas demi kelancaran dan keamanan bersama.
Tahap 1
Pemohon memastikan kegiatan/proyek Wajib Andalalin sesuai klasifikasi Bangkitan Perjalanan (PM 17 Tahun 2021) dan berada di Ruas Jalan Provinsi.
Tahap 2
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan awal, termasuk dokumen administrasi, legalitas lahan, dokumen teknis awal, serta yang terpenting: Perizinan PKKPR/KKPR dan Surat Permohonan Resmi.
Tahap 3
Pemohon memilih dan menunjuk Konsultan Penyusun Dokumen Andalalin yang kompeten dan bersertifikat.
Tahap 4
Konsultan Pemohon mengunggah seluruh dokumen permohonan ke sistem Dishub Jabar untuk Verifikasi Administrasi. Apabila dokumen belum lengkap atau ada kesalahan (misalnya pada format surat), Pemohon akan diminta untuk melakukan revisi dan mengunggah ulang.
Tahap 5
Apabila verifikasi administrasi dinyatakan lengkap, Konsultan Pemohon mengunggah Dokumen Andalalin Teknis. Tim Penilai Dishub Jabar akan melakukan Verifikasi Teknis Awal, dan selanjutnya Pemohon/Konsultan akan diundang untuk Rapat Penilaian Kajian Dokumen. Jika ada feedback dari rapat, Konsultan akan melakukan revisi dan mengunggah dokumen final.
Tahap 6
Apabila dokumen Andalalin teknis telah disetujui, Dishub Jabar akan menyiapkan Draft Rekomendasi Teknis Andalalin. Pemohon wajib menyerahkan Surat Kesanggupan Melaksanakan Rekomendasi yang bermaterai dan ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagai bentuk komitmen.
Tahap 7
Pemohon menerima Surat Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas yang resmi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk perizinan bangunan selanjutnya.
Silakan unduh panduan permohonan rekomendasi analisis dampak lalu lintas Unduh atau kontak ke hotline