Pengajuan Keberatan
Form Pengajuan Keberatan secara online
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID
Alasan Pemohon Mengajukan Keberatan
Tata Cara Alur Pengajuan Keberatan melalui Desk Layanan PPID
Tahap 1
Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu).
Tahap 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.
Tahap 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
Tahap 4
Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.
Tahap 5
Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.