Hero section image background

Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID

 

Alasan Pemohon Mengajukan Keberatan

 

  • Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan berikut :

 

    • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 

  • Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

 

Tata Cara Alur Pengajuan Keberatan melalui Desk Layanan PPID

 

Tahap 1

 

  • Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
  • Kelompok Orang :
  • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

 

Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu).

 

Tahap 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

 

Tahap 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

 

Tahap 4

Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.

 

Tahap 5

Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.

Gambar ke-1

Pengajuan Keberatan

Form Pengajuan Keberatan secara online