Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA BARAT
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
TUGAS POKOK
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, meliputi transportasi darat, transportasi laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan, transportasi udara dan perkeretaapian yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI