Hero section image background

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA BARAT

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

 

TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, meliputi transportasi darat, transportasi laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan, transportasi udara dan perkeretaapian yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

 

FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di Bidang Perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi.
  2. Penyelenggaraan pengelolaan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah provinsi
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Gambar ke-1

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat