Hero section image background

Permohonan Informasi

Permohonan Informasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

 

Pemohon datang ke kantor Dishub Jabar dengan membawa persyaratan pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :

 

Tahap 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :

  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
  • Kelompok Orang :
  • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Organisasi Berbadan Hukum
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

 

Tahap 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

 

Tahap 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

 

Tahap 4

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.

 

Tahap 5

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

 

Tahap 6

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

Gambar ke-1

Permohonan Informasi

Unduh Form Permohonan Informasi

Gambar ke-2

Form Permohonan Informasi Secara Online

Form Permohonan Informasi Secara Online