Permohonan Informasi
Unduh Form Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Pemohon datang ke kantor Dishub Jabar dengan membawa persyaratan pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
Tahap 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
Tahap 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
Tahap 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Tahap 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Tahap 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Tahap 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.