Hero section image background

Informasi Berkala

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.

Gambar ke-1

LHKPN Kadis 2024

Informasi tentang Publik LHKPN Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

Gambar ke-2

LHKPN Kadis 2023

Informasi tentang Publik LHKPN Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

Gambar ke-3

RUP 2024

Pengadaan Barang dan Jasa Rencana Umum Pengadaan Tahun 2024

Gambar ke-4

RUP 2023

Pengadaan Barang dan Jasa Rencana Umum Pengadaan Tahun 2023

Gambar ke-5

Realisasi Keuangan 2024

Informasi Keuangan realisasi atau penyerapan penggunaan keuangan Tahun 2024

Gambar ke-6

LRA 2024

Informasi Keuangan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024

Gambar ke-9

CALK 2024

Informasi Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2024

Halaman
dari 2