Hero section image background

Daftar Informasi

Daftar Informasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

 

PPID merupakan pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID di bentuk sejak Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03//KEP/KIP/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Komisi Informasi Pusat.

Gambar ke-1

Informasi Setiap Saat

Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.

Gambar ke-2

Informasi Berkala

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.

Gambar ke-3

Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gambar ke-4

Informasi Serta Merta

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Frequently Asked Questions

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008: 1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; 2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3. Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat; 4. Informasi Publik yang Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: 1. Informasi tentang Badan Publik tersebut; 2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3. Laporan keuangan; dan/atau 4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: 1. Informasi tentang Badan Publik tersebut; 2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3. Laporan keuangan; dan/atau 4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

dekorasi FAQ