Informasi Setiap Saat
Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Daftar Informasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
PPID merupakan pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID di bentuk sejak Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03//KEP/KIP/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Komisi Informasi Pusat.
Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.
Informasi Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.