Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sebagai objek penelitian merupakan sebuah Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, termasuk sebuah organisasi yang dinamis, karena keberadaannya merupakan hasil perubahan / likuidasi dari 2 (dua) organisasi yang menangani masalah transportasi di Jawa Barat, yaitu organisasi / instansi vertikal yang bernama Kantor Wilayah X Departemen Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan organisasi / instansi Daerah yang bernama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Masing-masing institusi tersebut dalam perjalanannya telah mengalami beberapa kali perubahan dan akhirnya dengan diberlakukannya otonomi Daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999, Instansi vertikal Kantor Wilayah X Departemen Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Instansi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat di likuidasi menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat yang kemudian Strukturnya disempurnakan dengan Perda No. 5 tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sejalan dengan perkembangan isu politik dan pemerintahan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang isinya berupa panduan pembentukan organisasi perangkat daerah bagi Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota yang disesuaikan dengan potensi dan beban kerja yang dimiliki masing-masing daerah. Oleh Karena itu Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ikut berubah dengan mengacu pada peraturan tersebut dan khusus Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat dan mulai berlaku efektif per Januari 2009.