Hero section image background

Profil

Selayang pandang kisah perjalanan Dishub Jabar

Sejarah

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sebagai objek penelitian merupakan sebuah Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, termasuk sebuah organisasi yang dinamis, karena keberadaannya merupakan hasil perubahan / likuidasi dari 2 (dua) organisasi yang menangani masalah transportasi di Jawa Barat, yaitu organisasi / instansi vertikal yang bernama Kantor Wilayah X Departemen Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan organisasi / instansi Daerah yang bernama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Masing-masing institusi tersebut dalam perjalanannya telah mengalami beberapa kali perubahan dan akhirnya dengan diberlakukannya otonomi Daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999, Instansi vertikal Kantor Wilayah X Departemen Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Instansi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat di likuidasi menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat yang kemudian Strukturnya disempurnakan dengan Perda No. 5 tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sejalan dengan perkembangan isu politik dan pemerintahan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang isinya berupa panduan pembentukan organisasi perangkat daerah bagi Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota yang disesuaikan dengan potensi dan beban kerja yang dimiliki masing-masing daerah. Oleh Karena itu Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ikut berubah dengan mengacu pada peraturan tersebut dan khusus Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat dan mulai berlaku efektif per Januari 2009.

Gambar ke-1

Sekretariat

Membawahkan Subbagian Tata Usaha dan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi dinas meliputi perencanaan dan pelaporan keuangan dan asset kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan serta membantu kepala dinas mengkoordinasikan bidang-bidang UPTD.

Gambar ke-2

Bidang Lalu Lintas Jalan

Bidang lalu lintas jalan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bdiang lalu lintas jalan, meliputi rekayasa lalu lintas jalan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan.

Gambar ke-3

Bidang Angkutan Jalan

Bidang angkuutan jalan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas pemerintahan bidang angkutan jalan meliputi angkutan dalan trayek, angkutan tidak dalam trayek serta terminal

Gambar ke-4

Bidang Pelayaran

Bidang pelayaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang pelayaran meliputi kepelabuhan, angkutan laut dan jasa angkutan laut, serta angkutan sungai danau dan penyebrangan

Gambar ke-5

Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Transportasi

Bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi, meliputi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian serta pengembangan trasportasi.

Gambar ke-6

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan Sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Gambar ke-7

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pengelolaan prasarana perhubngan lalu lintas dan angkutan jalan wilayah I.

Gambar ke-8

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pengelolaan prasarana perhubngan lalu lintas dan angkutan jalan wilayah II

Gambar ke-9

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pengelolaan prasarana perhubngan lalu lintas dan angkutan jalan wilayah III

Gambar ke-10

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pengelolaan prasarana perhubngan lalu lintas dan angkutan jalan wilayah IV

Gambar ke-11

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP)

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) meliputi operasi dan fasilitas LLASDP.

Gambar ke-12

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut meliputi operasi dan fasilitas Pelabuhan laut.

Gambar ke-13

UPTD Pelayanan Jasa Kebandaudaraan Nusawiru

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pelayanan Jasa Kebandaraudaraan Nusawiru meliputi operasional dan fasilitas bandar udara