Peraturan daerah nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perhubungan yang baru ini telah ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada tanggal 17 mei 2024 oleh Pj. Gubernur Jawa Barat.
Perda nomor 5 tahun 2024 ini mencabut Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dicabutnya Perda nomor 3 tahun 2011 dan Perda nomor 4 tahun 2017 dikarenakan kedua Perda Perhubungan dimaksud, sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan baru, salah satunya Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cita kerja adapun alasan lainnya yaitu substansi dalam Perda nomor 3 tahun 2011 dan Perda nomor 4 tahun 2017 lebih banyak mengatur kewenangan bukan penyelengaraan.
“Sehingga dapat dipastikan Perda nomor 5 tahun 2024 Bersifat dinamis dan adaptif dan dapat berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga perda ini tdk perlu dilakukan perubahan akibat dampak perkembangan transportasi” hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada saat memberikan sambutan pada acara “Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan” (Selasa, 12 November 2024)
Adapun poin pokok yang ada dalam Perda Nomor 5 tahun 2024 ini sebagai berikut :
1. Ada rencana induk transportasi (baru)
2. Penyelenggaraan LLAJ termasuk pengembangan Angkutan massal
3. Penyelenggaraan Pelayaran
4. Penyelenggaraan Perkeretaapian
5. Dukungan kebandarudaraan
6. Pengembangan kawasan berorientasi transit
7. Pengembangan layanan transportasi
8. Kerja sama, sinergitas dan kemitraan
9. Pengembangan sistem informasi transportasi
Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang aman, lancar, tertib, dan berkelanjutan. peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan, mulai dari perencanaan, lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perekertaapian, dukungan kebandarudaraan, pengembangan layanan transportasi, pengembagan kawasan tod, kerjasama sinergitas dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi perhubungan, insentif dan disinsentif, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan lainnya
Dengan adanya Perda ini, diharapkan akan tercipta berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:
peningkatan keselamatan dan keamanan dalam bertransportasi, ketersediaan layanan transportasi yang memadai dan berkualitas, pengurangan kemacetan dan polusi udara, meningkatnya efisiensi dan efektivitas sistem transportasi.
Untuk wargi yang ingin lebih tau mengenai isi dari salinan Perda Nomor 5 Tahun 2024, dapat diunduh pada tautan berikut!!! https://bit.ly/SOS-PERDA52024-JABAR
__Humas Dishub Jabar___
Penulis: Humas Dishub Jabar