
SIUPJPT
Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
JENIS IJIN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DI PERAIRAN

-
KBLI 52311 (Jasa Pengurusan Transportasi),
-
KBLI 52240 (Pengusahaan Bongkar Muat),
- KBLI 52109 (Depo Peti Kemas)
Tahap 1
Pemohon izin mengajukan permohonan rekomendasi teknis untuk izin Usaha Jasa Terkait Angkutan di perairan melalui website OSS RBA (oss.go.id) sesuai dengan KBLI-nya
Tahap 2
Pemohon izin mengunggah seluruh dokumen persyaratan, kelengkapan dokumen persyaratan dapat dilihat pada link berikut: Dokumen Persyaratan
Tahap 3
Verifikatur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen persyaratan yang telah diupload oleh pemohon izin
Tahap 4
Jika persyaratan telah sesuai, akan dilakukan verifikasi kepada pelaku usaha melalui Zoom Meeting (Petunjuk Teknis Zoom), atau Visitasi kunjungan ke perusahaan (Petunjuk Teknis Visitasi)
Tahap 5
Jika persyaratan tidak sesuai/tidak lengkap, tim verifikatur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan mengembalikan dokumen pemohon izin melalui website OSS, pemohon izin melakukan perbaikan kelengkapan dokumen
Tahap 6
Tim verifikatur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan verifikasi kembali atas kelengkapan dan kesesuaian Dokumen Persyaratan, jika seluruh persyaratan telah sesuai akan ditindaklanjuti dengan verifikasi pemenuhan izin seperti pada poin nomor 4 (empat) di atas
Tahap 7
Jika pada saat verifikasi langsung kepada pemohon izin baik melalui Zoom Meeting maupun visitasi ke perusahaan terdapat feedback atau perbaikan untuk kelengkapan dokumen, tim verifikatur akan mengembalikan kembali dokumen untuk diperbaiki pemohon izin
Tahap 8
Setelah seluruh dokumen lengkap dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan telah diterima oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, akan diproses untuk penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha sesuai KBLI-nya
Tahap 9
Rekomendasi Teknis yang telah terbit dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat (DPMPTSP) untuk aktivasi Sertifikat Standar Usaha (SSU)
Tahap 10
Pemohon izin dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk proses izin yang sedang berjalan dan dapat mengunduh Sertifikat Standar Usaha (SSU) yang telah aktif pada website OSS
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Bidang Pelayaran
JENIS IZIN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DARAT

-
KBLI 49231 (Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum),
-
KBLI 49222 (Angkutan Antarkota Dalam Provinsi).
Tahap 1
Pemohon melakukan input via Google Form (link gform bisa didapatkan di hotline angkutan
Tahap 2
Verifikator memverifikasi berkas permohonan yang masuk
Tahap 3
Informasi akan disampaikan melalui hotline
Tahap 4
Jika sudah lolos verifikasi maka permohonan akan segera di proses
Tahap 5
Persetujuan Pimpinan
Tahap 6
Informasi/rekomendasi dikirim ke pemohon melalui hotline (dalam bentuk surat elektronik)
Catatan: Seluruh proses perizinan hanya akan dilayanani melalui nomor hotline resmi angkutan Hotline Bidang Angkutan dan tidak dikenakan biaya apapun.