Hero section image background

SIUPJPT

Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

JENIS IJIN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DI PERAIRAN

 

 

 

  1. KBLI 52311 (Jasa Pengurusan Transportasi),

  2. KBLI 52240 (Pengusahaan Bongkar Muat),

  3. KBLI 52109 (Depo Peti Kemas)

 

Tahap 1

Pemohon izin mengajukan permohonan rekomendasi teknis untuk izin Usaha Jasa Terkait Angkutan di perairan melalui website OSS RBA (oss.go.id) sesuai dengan KBLI-nya

 

Tahap 2 

Pemohon izin mengunggah seluruh dokumen persyaratan, kelengkapan dokumen persyaratan dapat dilihat pada link berikut: Dokumen Persyaratan

 

Tahap 3

Verifikatur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen persyaratan yang telah diupload oleh pemohon izin

 

Tahap 4

Jika persyaratan telah sesuai, akan dilakukan verifikasi kepada pelaku usaha melalui Zoom Meeting (Petunjuk Teknis Zoom), atau Visitasi kunjungan ke perusahaan (Petunjuk Teknis Visitasi)

 

Tahap 5

Jika persyaratan tidak sesuai/tidak lengkap, tim verifikatur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan mengembalikan dokumen pemohon izin melalui website OSS, pemohon izin melakukan perbaikan kelengkapan dokumen

 

Tahap 6

Tim verifikatur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan verifikasi kembali atas kelengkapan dan kesesuaian Dokumen Persyaratan, jika seluruh persyaratan telah sesuai akan ditindaklanjuti dengan verifikasi pemenuhan izin seperti pada poin nomor 4 (empat) di atas

 

Tahap 7

Jika pada saat verifikasi langsung kepada pemohon izin baik melalui Zoom Meeting maupun visitasi ke perusahaan terdapat feedback atau perbaikan untuk kelengkapan dokumen, tim verifikatur akan mengembalikan kembali dokumen untuk diperbaiki pemohon izin

 

Tahap 8

Setelah seluruh dokumen lengkap dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan telah diterima oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, akan diproses untuk penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha sesuai KBLI-nya

 

Tahap 9

Rekomendasi Teknis yang telah terbit dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat (DPMPTSP) untuk aktivasi Sertifikat Standar Usaha (SSU)

 

Tahap 10

Pemohon izin dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk proses izin yang sedang berjalan dan dapat mengunduh Sertifikat Standar Usaha (SSU) yang telah aktif pada website OSS

 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Bidang Pelayaran


JENIS IZIN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DARAT


 

  1. KBLI 49231 (Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum),

  2. KBLI 49222 (Angkutan Antarkota Dalam Provinsi).



Tahap 1

Pemohon melakukan input via Google Form (link gform bisa didapatkan di hotline angkutan

 

Tahap 2

Verifikator memverifikasi berkas permohonan yang masuk

 

Tahap 3

Informasi akan disampaikan melalui hotline

 

Tahap 4

Jika sudah lolos verifikasi  maka permohonan akan segera di  proses

 

Tahap 5

Persetujuan Pimpinan

 

Tahap 6

 Informasi/rekomendasi dikirim ke pemohon melalui hotline (dalam bentuk surat elektronik)

 

Catatan: Seluruh proses perizinan hanya akan dilayanani melalui nomor hotline resmi angkutan Hotline Bidang Angkutan dan tidak dikenakan biaya apapun.